Perda Kab. Cirebon Nomor 6 Tahun 2011 ttg Retribusi Pelayanan Persanpahan / Kebersihan




LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON


NOMOR 6 TAHUN 2011 SERI C.4




PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON

NOMOR 6 TAHUN 2011

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI CIREBON,

   Menimbang          : a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 40 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Penyedotan Kakus sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karenanya peraturan daerah dimaksud perlu diubah untuk disesuaikan;


b.  bahwa penyesuaian rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur tentang jenis, struktur dan besaran tarif retribusi dalam rangka pengoptimalan pelaksanaan pelayanan persampahan/kebersihan di daerah;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

    Mengingat                : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);

2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

2


3.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

6.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

7.    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);

8.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);

9.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Acara Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

3


13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);

15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);

16. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

18. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2001 Nomor 4, Seri E.3);

19. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 Nomor 15, Seri E.6);

20. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2010 Nomor 4, Seri D.1).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN CIREBON
dan

BUPATI CIREBON

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN

4


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1.    Daerah adalah Kabupaten Cirebon;

2.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah  Kabupaten Cirebon;

3.    Bupati adalah Bupati Cirebon;

4.    Instansi  pemungut  adalah  organisasi  perangkat  daerah  yang  tugas

pokok dan fungsinya menyelenggarakan pelayanan persampahan/kebersihan;

5.    Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk menjaga kebersihan lingkungan hidup yang meliputi pengambilan, pengangkutan dan pembangunan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah di wilayah Kabupaten Cirebon;

6.    Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, BUMN atau BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan Yayasan, Organisasi Masa;

7.    Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;

8.    Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;

9.    Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi-sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;

10. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah yang terdapat Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar atau Surat Tagihan Retribusi Daerah, Lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya;

11. Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;

12. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pemberian jasa pelayanan dari Pemerintah Daerah;

5


13. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan retribusi daerah dan terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi;

14. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban rertibusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi;

15. Penyidikan Tindak Pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;

16. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon.

BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI

Pasal 2

(1)   Dengan nama retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan pengambilan, pengangkutan, pembuangan, dan penyediaan lokasi pembuangan/tempat pemrosesan akhir sampah.

(2)  Objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, meliputi :

a.    Pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya kelokasi pembuangan sementara;

b.    Pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara kelokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c.     Penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

(3)  Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menerima pelayanan persampahan/kebersihan.

(4)  Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan persampahan/kebersihan.

(5)  Dikecualikan dari objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan kebersihan jalan umun, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.

BAB III

GOLONGAN RETRIBUSI

Pasal 3

Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan digolongkan pada retribusi jasa umum.

6


BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa retribusi pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan tempat pengambilan sampah.

BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARAN TARIF

Pasal 5

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Pasal 6

(1)   Struktur dan besaran tarif digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan dan pihak yang menerima pelayanan.

(2)    Struktur dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

Pelayanan persampahan/kebersihan



a.  rumah tangga/tempat tinggal per KK ..........................
Rp
3.000,00
/bln
b.  kantor  dan sejenisnya ................................................
Rp
20.000,00
/bln
c.
puskesmas, poliklinik dan rumah bersalin / BKIA........
Rp
150.000,00
/bln
d.  toko




-
kecil .......................................................................
Rp
10.000,00
/bln

-
sedang ...................................................................
Rp
15.000,00
/bln

-
besar .....................................................................
Rp
20.000,00
/bln
e.  warung makan dan yang sejenisnya ...........................
Rp
15.000,00
/bln
f.
rumah makan/restoran dan yang sejenisnya ..............
Rp
100.000,00
/bln
g.
mini market .................................................................
Rp
75.000,00
/bln
h.
super market/mall dan yang sejenisnya ......................
Rp
150.000,00
/bln
i.
kios, los, lemprakan, warung pedagang




musiman di dalam/di luar pasar Pemda per tempat ....
Rp
500,00
/hari

j.      penginapan, losmen, hotel melati, motel
dan yang sejenisnya ................................................... Rp       100.000,00 /bln

k.     pengangkutan sistem ritasi dengan armroll dan dump truck untuk pasar diluar pasar Pemda, komplek perumahan dan

pemukiman …………….......................................   Rp 100.000,00/angkut

l.      pengangkutan sistim ritasi dengan armroll dan dump truck untuk perusahaan, pabrik,

Industri, rumah sakit, dan hotel berbintang ..............
Rp 200.000,00/angkut
m. pembuangan sampah langsung ke TPS ...................
Rp
25.000,00/angkut
n.  pembuangan sampah langsung ke TPA ...................
Rp
50.000,00/angkut

Pasal 7

Perubahan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

7


BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 8

Retribusi yang terutang dipungut di daerah.

BAB VII

SAAT RETRIBUSI TERUTANG

Pasal 9

(1)  Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(2)  Bentuk isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati.

BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN

Pasal 10

(1)  Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.

(2)  Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN

Pasal 11

(1)  Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.

(2)  Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan STRD.

(3)  Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan keputusan bupati.

Pasal 12

(1)  Hasil pungutan retribusi persampahan/kebersihan disetor secara bruto ke kas daerah.

(2)  Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan yang bersangkutan.

(3)  Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a.    Pemeliharaan TPS dan landasar container.

b.    Pemeliharaan/operasional kendaraan angkutan sampah :
-     Pemeliharaan dump truck;

-     Pemeliharaan container.

8


c.    Pemeliharaan tempat pemrosesan akhir sampah :
-     Penyemprotan lalat;

-     Pembersihan kolam leachate;
-     Pendozeran.

d.    Upah/honor petugas kebersihan.

BAB X
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 13

(1)  Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sangsi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua per seratus) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.

(2)  Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Kas Daerah.

BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN

Pasal 14

(1)  Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan STRD dan surat keputusan keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib retribusi.

(2)  Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.

(3)  Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.

(4)  Dalam jangka waktu 14 (empat) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.

(5)  Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelurkan oleh pejabat yang ditunjuk.

(6)  Tata cara penagihan dan penertiban surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis diatur dengan peraturan bupati.

BAB XII

PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Pasal 15

(1)  Bupati berdasarkan permohonan wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

(2)  Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati.

9


BAB XIII
KEBERATAN

Pasal 16

(1)  Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD ataun dokumen lain yang dipersamakan atau SKRDLB.

(2)  Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

(3)  Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.

(4)  Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB diterbitkan kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

(5)  Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.

(6)  Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.

Pasal 17

(1)  Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2)  Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

Pasal 18

(1)     Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada bupati.

(2)     Bupati atau pejabat dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.

(3)     Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilampaui dan bupati atau pejabat tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.

10


(4)     Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi dimaksud.

(5)     Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.

(6)     Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan, bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua per seratus) setiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.

Pasal 19

(1)     Permohonan pengambalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan :

a.    nama dan alamat wajib retribusi;
b.    masa retribusi;

c.     besarnya kelebihan pembayaran;
d.    alasan yang singkat dan jelas

(2)     Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.

(3)     Bukti penerimaan oleh pejabat daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh bupati.

Pasal 20

(1)     Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.

(2)     Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang

retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.

BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN

Pasal 21

(1)     Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(2)   Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada     ayat
(1) tertangguh jika:

a.    diterbitkan surat teguran; atau

b.    ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.

11


(3)     Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.

(4)     Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada pemerintah daerah.

(5)     Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.

Pasal 22

(1)    Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus.

(2)    Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana maksud pada ayat (1).

(3)    Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan peraturan bupati.

BAB XVI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 23

(1)   Wajib   retribusi   yang   tidak   melaksanakan  kewajibannya   sehingga

merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.

(2)     Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 24

Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) merupakan penerimaan negara.

BABXVII
INSENTIF PEMUNGUTAN

Pasal 25

(1)    Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.

(2)    Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3)    Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan bupati.

12


BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN

Pasal 26

(1)    Pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkup pemerintah daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah ini sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hukum acara pidana yang berlaku.

(2)    Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

(3)    Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :

a.    menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;

b.    meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi tersebut;

c.    meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;

d.    memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;

e.    melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;

f.     meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;

g.    menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa;

h.    memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;

i.      memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.      menghentikan penyidikan; dan/atau

k.    melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(4)    Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana yang berlaku.

13


BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 40 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Penyedotan Kakus, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan ditetapkan dengan peraturan bupati

Pasal 29

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon.


Ditetapkan di Sumber

pada tanggal 21 Maret 2011

BUPATI CIREBON,

TTD

DEDI SUPARDI


Diundangkan di Sumber

pada tanggal 22 Maret 2011

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN CIREBON,


TTD


ACHMAD ZAINAL ABIDIN RUSAMSI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN CIREBON TAHUN 2011 NOMOR  6  SERI C.4

0 komentar: