Tower di Desa Jamblang

Tower Jaringan Telekomunikasi adalah menara yang terbuat dari rangkaian besi atau pipa baik segi empat atau segitiga, atau hanya berupa pipa panjang (tongkat) yang bertujuan untuk menempatkan antena dan radio pemancar maupun sebagai penerima gelombang telekomunikasi dan informasi. Di Desa Jamblang sejak tahun 2008 didirikannya sebuah Tower yang berlokasi di atas tanah kas desa (TKD) tepatnya disebelah timur Balai Desa Jamblang dengan ketinggian  ± 50 meter diatas permukaan tanah dan Tower tersebut milik PT. XL AXIATA Tbk.

Dengan berdirinya tower diatas Tanah Kas Desa yang tentunya melalui proses sewa menyewa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dari hasil sewa menyewa tersebut tentunya akan mendapat nilai tambah bagi pendapatan desa yang dapat dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan serta dapat dipergunakan untuk kegiatan lainnya sesuai kebutuhan di desa yang didasari dengan musyawarah desa.

Penghasilan dari sewa lahan untuk pendirian tower merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa (PADes), maka dari penghasilan tersebut akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai tahun penerimaan. Dalam hal masa waktu sewa menyewa yang telah disepakati bersama adalah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, namun dengan perhitungan harga per-tahun.

Bilamana masa kontrak sewa berakhir dapat dilakukan perpanjangan untuk masa sewa 3 (tiga) tahun selanjutnya sepanjang kedua belah pihak menyetujui dan adanya kesepakatan harga sewa untuk perpanjangan. Kini kontrak sewa menyewa antara peemerintah desa Jamblang dengan PT. XL Axiata Tbk sudah dilakukan ke empat kalinya, dengan periode masa sewa menyewa sebagai berikut :

Peride I    : Tahun 2008 s/d 2011
Peride II    : Tahun 2011 s/d 2014
Peride III  : Tahun 2014 s/d 2017
Peride IV  : Tahun 2017 s/d 2020 ( sedang dijalani )

Untuk masa sewa yang sedang dijalani, menurut informasi yang didapat adanya over alih semula pihak PT. XL Axiata Tbk kini dilimpahkan atau dibeli menjadi milik PT. Protelindo ( Profesional Telekomunikasi Indonesia ). Namun hal itu bukan menjadi persoalan bagi pemerintah desa Jamblang.


download[4]

0 komentar: