Tower di Desa Jamblang
Tower Jaringan Telekomunikasi adalah menara yang
terbuat dari rangkaian besi atau pipa baik segi empat atau segitiga, atau hanya
berupa pipa panjang (tongkat) yang bertujuan untuk menempatkan antena dan radio
pemancar maupun sebagai penerima gelombang telekomunikasi dan
informasi. Di Desa Jamblang sejak tahun 2008 didirikannya sebuah Tower yang
berlokasi di atas tanah kas desa (TKD) tepatnya disebelah timur Balai Desa
Jamblang dengan ketinggian ± 50 meter
diatas permukaan tanah dan Tower tersebut milik PT. XL AXIATA Tbk.
Dengan berdirinya tower diatas Tanah Kas
Desa yang tentunya melalui proses sewa menyewa sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, dari hasil sewa menyewa tersebut tentunya akan
mendapat nilai tambah bagi pendapatan desa yang dapat dipergunakan untuk
menunjang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan serta
dapat dipergunakan untuk kegiatan lainnya sesuai kebutuhan di desa yang
didasari dengan musyawarah desa.
Penghasilan dari sewa lahan untuk pendirian
tower merupakan salah satu sumber pendapatan asli desa (PADes), maka dari
penghasilan tersebut akan dimasukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) sesuai tahun penerimaan. Dalam hal masa waktu sewa menyewa yang telah
disepakati bersama adalah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, namun dengan
perhitungan harga per-tahun.
Bilamana masa kontrak sewa berakhir dapat
dilakukan perpanjangan untuk masa sewa 3 (tiga) tahun selanjutnya sepanjang
kedua belah pihak menyetujui dan adanya kesepakatan harga sewa untuk
perpanjangan. Kini kontrak sewa menyewa antara peemerintah desa Jamblang dengan
PT. XL Axiata Tbk sudah dilakukan ke empat kalinya, dengan periode masa sewa
menyewa sebagai berikut :
Peride I :
Tahun 2008 s/d 2011
Peride II
: Tahun 2011 s/d 2014
Peride III : Tahun
2014 s/d 2017
Peride IV
: Tahun 2017 s/d 2020 ( sedang
dijalani )
Untuk masa sewa yang sedang dijalani,
menurut informasi yang didapat adanya over alih semula pihak PT. XL Axiata Tbk
kini dilimpahkan atau dibeli menjadi milik PT. Protelindo ( Profesional
Telekomunikasi Indonesia ). Namun hal itu bukan menjadi persoalan bagi
pemerintah desa Jamblang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: