Penjaringan Calon Anggota BPD Jamblang di Dusun I Tahun 2017

Para Kepala Dusun Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon pada hari ini Minggu, 26 Februari 2017 secara serentak malaksanakan musyawarah dusun atau “Musdus” dalam rangka upaya Penjaringan Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jamblang untuk masa bhakti Tahun 2017-2023. Desa Jambalang memiliki 5 (lima) dusun wilayah yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Dusun, dari dusun I, II, III, IV dan V.

Salah satunya Bapak Hasim Purnomo selaku Kepala Dusun I Desa Jamblang dengan cakupan wilayahnya di Blok Karanganyar bagian barat yang meliputi wilayah RT. 001 sampai RT. 010 ini telah memimpin musyawarah dusun yang bertempat di rumah kediaman Bapak Endang Kusnadi (lokasi wilayah RT. 007) dalam upaya Penjaringan Calon Anggota BPD Jamblang untuk mewakili wilayah dusunnya. Dalam musyawarah dusun dihadiri oleh para Ketua RW, RT dan Tokoh masyarakat dusun dengan menjamin adanya keterwakilan kaum perempuan.

Pada tingkat Desa kebutuhan Anggota BPD Jamblang dengan jumlah penduduknya lebih dari 5.000 jiwa adalah 9 orang yang berpedoman pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 118 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa, sedangkan kebutuhan calon anggota BPD untuk wilayah Dusun I berdasarkan pertimbangan batas kewilayahan dan kepadatan penduduk secara proporsional sebanyak 2 (dua) orang.
Dalam upaya penjaringan calon anggota BPD paling sedikit berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah kebutuhan, bila kebutuhan untuk wilayah Dusun I sebanyak 2 orang maka dalam penjaringan harus mendapatkan 4 (empat) orang calon BPD yang akan diusulkan ke Panitia tingkat Desa, begitupun dengan wilayah Dusun lainnya.

Di awali dengan prakata pembuka yang disampaikan Bapak Hasim Purnomo selaku Kepala Dusun I sekaligus dilanjutkan pemaparan singkat mengenai 3 hal pokok penting dalam Penjaringan calon anggota BPD, diantaranya :
1) tentang jumlah kebutuhan anggota BPD untuk wilayah dusunnya;
2) tentang persyaratan bagi calon anggota BPD yang diusulkan;
3) menentukan 3 tokoh masyarakat perwakilan dusun utk musdes Tingkat desa.

Mekanisme yang digunakan dalam proses pengisian keanggotaan BPD Jamblang adalah secara MUSYAWARAH MUFAKAT sebagaimana hasil keputusan rapat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Jamblang bersama Kuwu Jamblang.

Adapun hasil musyawarah dusun dalam Penjaringan calon anggota BPD untuk wilayah Dusun I yang akan diusulkan kepada Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Jamblang adalah sebagai berikut :

1)   Bapak H. Karto Adji
2)   Bapak Irsyad
3)   Bapak Khidir
4)   Ibu Erva Mintarsih
5)   Ibu Diana

Nama-nama calon anggota BPD tersebut diatas setelah terkumpulnya kelengkapan berkas persyaratan dan diserahkan kepada Bapak Kepala Dusun selanjutnya untuk dikirimkan kepada Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Jamblang masa bhakti Tahun 2017-2023.


download[4]

0 komentar: