Penjaringan Calon Anggota BPD Jamblang di Dusun I Tahun 2017
Para Kepala Dusun Desa Jamblang,
Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon pada hari ini Minggu, 26 Februari 2017
secara serentak malaksanakan musyawarah dusun atau “Musdus” dalam rangka upaya
Penjaringan Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jamblang untuk masa
bhakti Tahun 2017-2023. Desa Jambalang memiliki 5 (lima) dusun wilayah yang
masing-masing dipimpin oleh Kepala Dusun, dari dusun I, II, III, IV dan V.
Salah satunya Bapak Hasim Purnomo
selaku Kepala Dusun I Desa Jamblang dengan cakupan wilayahnya di Blok
Karanganyar bagian barat yang meliputi wilayah RT. 001 sampai RT. 010 ini telah
memimpin musyawarah dusun yang bertempat di rumah kediaman Bapak Endang Kusnadi
(lokasi wilayah RT. 007) dalam upaya Penjaringan Calon Anggota BPD Jamblang untuk
mewakili wilayah dusunnya. Dalam musyawarah dusun dihadiri oleh para Ketua RW,
RT dan Tokoh masyarakat dusun dengan menjamin adanya keterwakilan kaum
perempuan.
Pada tingkat Desa kebutuhan Anggota
BPD Jamblang dengan jumlah penduduknya lebih dari 5.000 jiwa adalah 9 orang
yang berpedoman pada Peraturan Bupati Cirebon Nomor 118 Tahun 2015 tentang
Badan Permusyawaratan Desa, sedangkan kebutuhan calon anggota BPD untuk wilayah
Dusun I berdasarkan pertimbangan batas kewilayahan dan kepadatan penduduk secara
proporsional sebanyak 2 (dua) orang.
Dalam upaya penjaringan calon anggota
BPD paling sedikit berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah kebutuhan, bila kebutuhan
untuk wilayah Dusun I sebanyak 2 orang maka dalam penjaringan harus mendapatkan
4 (empat) orang calon BPD yang akan diusulkan ke Panitia tingkat Desa,
begitupun dengan wilayah Dusun lainnya.
Di awali dengan prakata pembuka yang
disampaikan Bapak Hasim Purnomo selaku Kepala Dusun I sekaligus dilanjutkan
pemaparan singkat mengenai 3 hal pokok penting dalam Penjaringan calon anggota
BPD, diantaranya :
1) tentang jumlah kebutuhan anggota
BPD untuk wilayah dusunnya;
2) tentang persyaratan bagi calon
anggota BPD yang diusulkan;
3) menentukan 3 tokoh masyarakat
perwakilan dusun utk musdes Tingkat desa.
Mekanisme yang digunakan dalam proses
pengisian keanggotaan BPD Jamblang adalah secara MUSYAWARAH MUFAKAT sebagaimana
hasil keputusan rapat Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Jamblang bersama Kuwu
Jamblang.
Adapun hasil musyawarah dusun dalam
Penjaringan calon anggota BPD untuk wilayah Dusun I yang akan diusulkan kepada
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Jamblang adalah sebagai berikut :
1) Bapak H. Karto
Adji
2) Bapak Irsyad
3) Bapak Khidir
4) Ibu Erva
Mintarsih
5) Ibu Diana
Nama-nama calon anggota BPD tersebut
diatas setelah terkumpulnya kelengkapan berkas persyaratan dan diserahkan
kepada Bapak Kepala Dusun selanjutnya untuk dikirimkan kepada Panitia Pengisian
Keanggotaan BPD Jamblang masa bhakti Tahun 2017-2023.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: