Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD
Pada hari Rabu, 8 Pebruari 2017 Pemerintah
Desa Jamblang tengah mengadakan musyawarah Desa tentang pembentukan Panitia Pengisian
Keanggotaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk masa bhakti Tahun 2017-2023.
Rapat musyawarah tersebut dipimpin oleh
Kuwu (Dra.Hj. Nurlaelah, MM) dan dihadiri unsur lembaga kemasyarakatan
desa RT, RW, LPMD, Karang Taruna, MUI, Lunmas, PKK serta tokoh masyarakat.
Dasar hukum yang dijadikan pedoman dalam pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD adalah Peraturan Bupati Cirebon Nomor 118 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam musyawarah Desa berlangsung yang diawali sambutan-sambutan dari Kuwu Jamblang sebagai pimpinan musyawarah desa dan disusul Ketua BPD (Incu Wartadi, S.Pd) hingga memasuki topik acara musdes tentang pembentukan Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, maka atas dasar kesepakatan bersama seluruh peserta musyawarah terbentuklah kepanitiaan sebagaimana dimaksud dengan susunan sebagai berikut :
2. Nana Suryana (wakil ketua)
3. Sudarso (Sekretaris)
4. Heru Firmansyah (Bendahara)
5. Bismadi (anggota)
6. Sunanto (anggota)
7. Edi Junaedi (anggota)
8. Koyum (anggota)
9. Kusuma (anggota)
Dengan telah terbentuknya Panitia Pengisian Keanggotaan BPD, maka Panitia akan menindaklanjuti rangkaian tahapan kegiatan sebagaimana berpedoman pada Peraturan Bupari Cirebon Nomor 118 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar: